Dari Pertamina ke BPMigas – Sebuah perjalanan yang belum selesai

Pertamina itu sapi perah pemerintah! Imej tersebut telah melekat kuat selama berpuluh-puluh tahun institusi tersebut berdiri. Selain itu, istilah Pertamina itu lahan basah, juga menjadi rahasia umum yang tak perlu dibantah. Memang, dalam industri perminyakan yang menjadi sumber utama keuangan negara, Pertamina telah menjadi pemain utama. Berdasarkan UU No 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Negara, Pertamina memiliki peran selain sebagai pengatur juga sebagai pelaksana usaha migas di Indonesia.  Sehingga ‘kekuasaan’ dan otoritas yang dimiliki oleh Pertamina sangat besar.

Posisi Pertamina yang memiliki otoritas dan kontrol penuh terhadap industri migas membuat BUMN ini menjadi tidak efektif dan sarang korupsi dari berbagai tokoh dan pejabat. Berdasarkan rekam proses pembuatan UU Nomor 22 Tahun 2001, sejumlah fraksi di DPR menilai bahwa korupsi di tubuh Pertamina telah sedemikian parah sehingga membutuhkan restrukturisasi. Fraksi PPP misalnya menilai bahwa UU No 8/1971 yang telah menempakan Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan (negara) yang diserahi tugas mengelola sumber daya migas, memiliki sejumlah kelemahan:[1]

  1. Memberikan peluang monopoli yang sangat besar kepada BUMN Pertamina sehingga membuat BUMN tetrsebut menjadi tidak efisien karena tidak adanya pesaing
  2. Memberikan beban yang sangat besar kepada Pertamina karena harus menjalankan fungsinya sebagai profi maker tetapi juga harus mengemban misi sosial politik dan pemerintah
  3. UU tersebut membuat fungsi pemerintah dalam pengelolaan industri migas menjadi rancu, karena pemerintah bukan saja sebagai regulator tapi juga sebagai pelaku usaha sehingga dikhawatirkan bersikap tidak objektif dalam suatu persaingan dan menimbulkan birokrasi dalam operasi perusahaan minyak,

Sementara itu fraksi Bulan Bintang melihat bahwa restrukturisasi industri migas penting dilakukan karena Pertamina kinerjanya dianggap tidak lagi mampu untuk memaksimalkan potensi industri migas bagi Indonesia. Lagi-lagi muncul anggapan bahwa  Pertamina merupakan sapi perah bagi praktik korupsi, kolusi dan neppotisme sejumlah pejabat negara beserta keluarganya.  Sekalipun Pertamina memonopoli industri migas, Pertamina selalu mengalami kerugian. [2]

Pandangan-pandangan ini kemudian mendorong lahirnya  semangat reformasi sektor migas Indonesia dan mendorong terbentuknya sebuah institusi baru yang bergerak beriringan dengan Pertamina yakni: BPMigas.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas), sesuai namanya, memiliki peran sebagai pelaksana sekaligus Pembina kegiatan hulu migas di Indonesia. Kegiatan hulu yang menjadi kewenangan BPMigas mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. BPMigas memiliki kewenangan terhadap masalah pengawasan Production Sharing Contract (PSC), yang menjadi model kontrak bagi industri migas di Indonesia. Dengan kata lain, kontrak-kontrak antara pemerintah Indonesia dengan semua perusahaan migas yang ada di Indonesia diawasi oleh BPMigas.

Sebelum BPMigas lahir,  berdasarkan PSC atau Kontrak Bagi Hasil, Pertamina menjadi wakil pemerintah yang memiliki fungsi untuk membagi hasil produksi bersih menurut suatu persentase tertentu. Hasil produksi bersih merupakan selisih antara hasil penjualan produksi migas (lifting) dengan biaya pokok atau biaya operasinya. Nilai produksi bersih yang akan dibagi oleh pemerintah dengan kontraktor migas disebut sebagai Equity to be Split (ETBS). Dimana perhitungan bagi hasil antara pemerintah dengan perusahaan migas itu dilakukan setiap tahun.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 kemudian di desain untuk memecah kekuasaan Pertamina di sektor hulu dan hilir. Regulasi industri migas sektor hulu diserahkan pada BP Migas dan sektor hilir kepadaBadan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas).  Namun secara umum fungsi dan tugas serta badan personalia yang masuk ke BP Migas merupakan “pindahan” dari unit koordinasi kontraktor asing (BKKA) yang sebelumnya ada di Pertamina.[3]  Dimana BP Migas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu.  Selain UU Nomor 22 tahun 2001 kerangka hukum kebijakan hulu migas didasarkan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiaktan usaha hulu migas, serta perubahannya pada PP nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas; Pearaturan Menteri ESDM serta Peraturan BPMIGAS.

Kritik terhadap Lahirnya BP Migas

Pada intinya, semangat reformasi pada 1997-1998 mendorong munculnya kesadaran bahwa keberadaan Pertamina sebagai aktor tunggal dalam regulasi migas di Indonesia membawa implikasi negatif yang cukup besar. Sekalipun demikian, kehadiran BP Migas sebagai aktor yang memainkan peran sebagai regulator di sisi hulu tidak sepenuhnya mendapat respon positif.  Salah satu kritik yang muncul sehubungan dengan lahirnya BPMigas adalah semakin rumitnya proses birokrasi di sektor hulu migas di Indonesia.  Sebelum UU Nomor 22. Tahun 2011 lahi,r atau pada saat UU No. 8 Tahun 1971 masih berlaku proses birokrasinya adalah sebagai berikut:  investor->Pertamina->Pemboran sumur.  Setelah BPMigas lahir, proses yang ada semakin bertamabah menjadi Investor->Ditjen Migas->BP Migas->Bea Cukai->Pemda->Pemboran sumur [4]

Pasca eksplorasi, investor diwajibkan untuk melakukan Rencana Pengembangan (Plan of Development). Pengawasan BP Migas dalam POD, WPB dan AFE dianggap berbelit-belit dan lambat sehingga menyebabkan produksi turun. (Alur perubahan struktur dalam industri migas setelah hadirnya BPMigas dapat di download di  UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Peran BP Migas dalam Regulasi Industri Migas di Indonesia-

Kritik lain juga muncul dari Indonesia Petroleum Asscoiation (IPA). Di dalam sejumlah media, asosiasi perusahaan minyak ini menyesalkan  kondisi berbelit-belit yang muncul sebagai akibat dari kehadiran BPMigas. IPA berpendapat bahwa untuk mencapai pertumbuhan produksi, proses persetujuan dan regulasi ini perlu dipercepat. Urusan birokrasi dalam setiap proses yang membutuhkan izin BPMigas dianggap terlalu lambat. (Tempo Online, 2004). Pandangan yang sama juga dijelaskan oleh pengamat perminyakan, Kurtubi.  Menurut Kurtubi, dengan  keberadaan BP Migas, proses investasi bisa menghabiskan waktu hingga 5 tahun sebelum akhirnya bisa melakukan pengeboran. Dimana perusahaan harus bertemu Ditjen Migas, BP Migas, berurusan dengan Bea Cukai, hingga melobi pemerintah daerah. Sementara, dengan UU migas yang lama, yaitu UU 8 Tahun 1971, rata-rata waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 3 bulan. Hal tersebut dikarenakan para investor akan langsung bertemu Direktur Pertamina dan apabila proses lobby telah dilakukan, langsung melakukan penandatangan kontrak dan dapat langsung melakukan proses eksplorasi/eksploitasi.

 

Salah satu persoalan lain yang juga banyak mengundang kritik terkait keberadaan BP Migas adalah terkait penggantian biaya cost recovery. Pada hakikatnya, biaya operasi yang timbul dalam pelaksanaan kontrak PSC adalah diganti atau ditanggung oleh pemerintah. Kontraktor membayar terlebih dahulu (menalangi) nilai pengeluaran untuk biaya operasi tersebut. Selain menyediakan dana, kontraktor wajib menyediakan teknologi, peralatan dan keahlian yang diperlukan bagi eksplorasi dan eksploitasi migas tersebut dan menanggung semua risiko yang timbul daripadanya. Penggantian biaya operasi oleh Pemerintah tersebut dalam perhitungan bagi hasil disebut sebagai Cost Recovery.

 

Sayangnya banyak indikasi bahwa proses penggantian ini digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi pegawai perusahaan. Misalnya saja biaya yang dikeluarkan untuk bermain golf yang kemudian di klaim untuk dimintakan gantinya kepada pemerintah.  Besarnya biaya cost recovery yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada perusahaan akan membuat bagian keuntungan pemerintah menjadi lebih kecil. Oleh karena itu, banyak seruan kepada BPMigas untuk memperketat rancangan cost recovery. Hanya saja di banyak kalangan usahawan migas, ketentuan pengawasan terhadap KKS eksplorasi saat ini dianggap berlebihan dan kontra-produktif serta mengakibatkan penundaan dalam keseluruhan proses eksplorasi. Rekomendasi IPA adalah bahwa BPMIGAS hendaknya mempertimbangkan penyederhanaan proses manajemen KKS eksplorasi. Hal ini akan mempercepat pengeboran sumur eksplorasi yang  diperlukan dan  mengurangi biaya.

Sejumlah pengamat menilai bahwa peran BPMigas sebagai pengawas cost revovery belum maksimal dikarenakan kendala kapasitas. Dimana BPMigas dianggap tidak memiliki pengalaman terjun di sektor hulu industri migas secara langsung. Oleh karena itu, ketika penghitungan biaya dalam operasi migas, BPMigas kesulitan untuk menentukan besaran biaya riil yang dikeluarkan. Maryati Abdullah, aktivis yang bekerja untuk isu-isu keterbukan anggaran, berpendapat bahwa terkait dengan peran BPMIGAS dalam menentukan dan mengawasi cost recovery, BPMIGAS dianggap gagal untuk meningkatkan mutu Sistem Pengendalian Internal BPMIGAS. Hal tersebut terlihat dengan membengkaknya biaya cost recovery sebagai akibat dari klaim biaya penggantian yang tidak sesuai tempatnya.

 

Pada akhirnya lahirnya praktik KKN menjadi alasan utama bagi restrukturisasi usaha migas Indonesia. Diharapkan dengan membentuk  BPMigas dapat menghilangkan praktik-praktik monopoli Pertamina serta mendorong Pertamina dapat tumbuh menjadi perusahaan negara yang lebih baik. Hanya saja tampaknya institusi baru yang diharapkan jadi pembaharu ini belum menjalani fungsinya dengan maksimal dan memberikan kepuasan kepada semua pihak.  Semoga dalam perjalannya ke depan, institusi ini akan semakin diperlengkapi dan memperlengkapi diri sehingga dapat mengawal industri migas menjadi lebih baik.  Reformasi dan restrukturisasi industri migas Indonesia masih dalam perjalanan panjang untuk mencapai tujuan akhir: memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.

 


[1] Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhdap Rancangan Undang-Undangn tentang Minyak dan Gas Bumi, disampaikan oleh juru bicara FPPP DPR-RI: H Achmad Farial, Jakarta, 15 Februari 2001

[2] Pandangan Umum Fraksi Partai Bulan Bintang atas Rancangan Undang-Undang Tentang Miyak dan Gas Bumi, dibacakan oleh Ir. Darmansyah Husein, dalam Risalah Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undangan Tentang Minyak dan Gas Bumi.

[3] Hanan Nugroho, “Deregulasi Setengah Hati: Tinjauan Terhadap Restrukturisasi Sektor Energi Indonesia,” Dipresentasikan di Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Pasca Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia & Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Jakarta, 8-9 Desember 2004

[4] Harya Dwi Nugraha, UU No. 22 Tahun 2001: Benarkah Berpihak pada Investor Asing? http://www.ilc.insancendekia.org

Dodd Frank Act dan Berakhirnya Era Ketertutupan di Industri Migas dan Tambang

Dodd Frank Act dan Berakhirnya Era Ketertutupan di Industri Migas dan Tambang

oleh Morentalisa


Selama beberapa dekade perkembangan industri ekstraktif (minyak, gas dan tambang), industri ini dikenal sebagai industri yang bersifat sangat tertutup dan cenderung elitis. Tidak semua orang memiliki akses terhadap industri tersebut. Terlebih untuk industri minyak dan gas yang sulit untuk dijangkau oleh masyarakat umum.

Dapat dikatakan bahwa pengelolaan industri ekstraktif cenderung tidak transparan. Padahal transparansi merupakan yang poin cukup kritis untuk memastikan bahwa hasil pengelolaan sumber daya alam akan membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat.  Tanpa transparansi, pemanfaatan sumber daya alam rawan penyalahgunaan oleh penyelenggara negara yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, selain menyebabkan keuntungan yang harusnya bisa dirasakan oleh  masyarakat luas berkurang, minimnya transparansi bisa mendorong terjadinya konflik.  Selain itu, di banyak kasus, pengelolaan sumber daya ekstraktif yang tertutup memungkinkan pemerintah yang berkuasa menggunakan hasil tersebut untuk melanggengkan kekuasaannya. Di Burma misalnya, sudah menjadi rahasia umum jika pemerintahan Junta militer menggunakan hasil penjualan minyak, gas dan berbagai batu mulia untuk memastikan kekuasaan mereka.

Kesadaran inilah yang kemudian mendorong sejumlah inisiatif, framework, regulasi dan aturan internasional lahir guna mentransformasi pengelolaan sumber daya ekstraktif agar lebih transparan. Salah satu seruan agar industri ekstraktif menjadi lebih transparan datang dari Amerika Serikat. Negara tersebut mengeluarkan Dodd-Frank Act  yang kalau implementasinya berjalan dengan baik, akan mentransformasi model penyelenggaraan pengelolaan industri ekstraktif di banyak negara.


Sekilas Dodd-Frank Act

Dodd–Frank memiliki nama lengkap Wall Street Reform and Consumer Protection Act, merupakan regulasi tingkat federal yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Obama. Undang-undang ini didorong oleh sejumlah pihak, salah satunya adalah  Barney Frank, dari House of Representative dan Chriss Dodd dari United States Senate Committee on Banking, Housing, and Urban Affairs, sehingga UU tersebut kemudian diberi nama Dodd Frank Act

Undang-undang tersebut disahkan pada 21 Juli 2010 sebagai respon dari krisis finansial yang melanda negara tersebut pada 2008.  Secara garis besar, keberadaan undang-undang ini bertujuan untuk memperbesar peran negara terhadap aktivitas pasar untuk mencegah instabilitas. Dimana instabilitas akibat aktivitas pasar yang ‘minim’ kontrol dipercaya sebagai penyebab terjadinya krisis keuangan.  Kehadiran UU tersebut kemudian berusaha untuk mereformasi dan mentransformasikan sifat dari pasar derivative Amerika yang cenderung bebas tersebut.

UU tersebut mengatur pembentukan sebuah badan independen yang akan mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen tersebut  yakni The Consumer Financial Protection Bureau.  Selain itu, UU tersebut berusaha untuk mendorong terbentuknya  sistem peringatan dini (Advance Warning System) terhadap gejolak yang terjadi di pasar modal yang dilakukan dengan jalan membentuk badan yang secara khusus  bertanggung jawab terhadap pengelolaan dampak dan penanggulangan krisis yakni The Financial Stability Oversight Council

UU  tersebut juga akan mengatur Reformasi Mortgage System  dengan menerapkan sejumlah peraturan, semisal dengan menerapkan kewajiban ‘mampu bayar’ bagi semua pihak yang ingin melakukan pinjaman dan kredit perumahan. Salah satu dari upaya reformasi ini juga melingkupi aanya penyediaan jasa konsultasi mengenai mortgage serta menerapkan peraturan yang ketat bagi mortgage dengan harga lebih tinggi.  Selain itu, Dodd Frank akan menaikkan standard “hedge fund”  yang  merupakan dana investasi pribadi yang dapat digunakan dalam berbagai asset. Hedge fund ini  dapat digunakan pula dalam berbagai strategi investasi untuk  menjaga dana para investor dari kemerosotan yang mungkin terjadi di pasar, sembari memaksimalkan keuntungan dari upswing pasar.  

Ada banyak aspek lain yang juga diatur dalam UU tersebut, namun alasan mengapa Dodd Frank Act disebut-sebut  akan mempengaruhi sektor ekstratif adalah karena bunyi salah satu klausul di dalamnya. Klausul tersebut secara garis besar berujar bahwa Amerika akan mendorong transparansi di sektor ekstraktif  dan mendorong peningkatan kesadaran untuk tidak menggunakan conflict mineral dalam industri, terutama industri manufaktur.

 

Dodd-Frank Act dan Meluasnya Seruan Transparansi di Sektor Ekstraktif 

Ya Dodd-Frank Act memang memberikan lampu hijau pada gerakan transparansi di berbagai belahan dunia terutama untuk sektor ekstraktif. Melalui salah satu klausul dalam UU tersebut, yakni dalam Energy Security Through Transparency Act (ESTTA), di dalam Section 1504 , disebutkan bahwa setiap perusahaan minyak, gas dan tambang, yang terdaftar di dalam U.S. Securities and Exchange Commission  (SEC) harus  melaporkan secara publik dana yang mereka bayarkan kepada pemerintah. Undang-Undang tersebut mengaharuskan perusahaan-perusahaan atau setiap pihak yang terlibat dalam upaya pengelolaan minyak, gas dan tambang untuk melaporkan pembayaran mereka ke negara dan memposting laporan tersebut secara online.  

Lahirnya UU tersebut akan berlaku terhadap semua perusahaan minyak, gas dan juga mineral yang tercatat/terdaftar di dalam US stock exchange. Setiap data yang dilaporkan oleh perusahaan kepada pasar bursa akan dicantumkan di situs pasar bursa AS.  Hal ini sangat penting, mengingat dari 50 perusahaan besar dunia yang bergerak di sektor perminyakan dan gas, sekitar 29 dari 32 diantaranya merupakan perusahaan minyak dan gas besar dunia yang terdaftar di NYSE sehingga memiliki kewajiban untuk melaksanakan Dodd-Frank Act. Perusahaan tersebut memiliki home countries disejumlah negara, termasuk, Kanada, Rusia, Cina, Brazil, dsb, namun host country atau negara tempat perusahaan tersebut beroperasi banyak terdapat di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

UU tersebut mengharuskan perusahaan-perusahaan seperti Chevron, Unocal, ConocoPhilipps untuk melaporkan pendapatan mereka kepada SEC. Adapun hal-hal yang harus mereka laporkan adalah : 1) tipe dan jumlah pembayaran kepada setiap negara,  2) tipe dan jumlah pembayaran yang dilakukan di tiap proyek , dan 3) sejumlah aliran pendapatan dan pembayaran lain seperti pajak, royalty, fee, serta bonus yang mereka bayarkan setiap penandatangan kontrak.

UU tersebut mengharuskan dan mewajibkan perusahaan untuk melaporkan pembayaran mereka dengan aturan sebagai berikut: mencantumkan total pendapatan berdasarkan kategori, kurs yang digunakan untuk melakukan pembayaran, periode pembayaran, segmentasi yang melakukan pembayaran, pemerintah yang menerima pembayaran tersebut, proyek yang terkait dengan pembayaran tersebut, serta berbagai kategori lain yang dianggap terkait dengan kepentingan publik. Data-data di atas cukup inci dan  membuka jalan bagi publik untuk memperoleh akses terhadap informasi yang jelas dan komprehensif atas pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor ekstraktif kepada pemerintah. Dengan adanya informasi ini, masyarakat menjadi lebih bisa mengawasi arus pendapatan negara.

 Dodd-Frank dan Trend Mendorong Transparansi di Sektor Ekstraktif

Mencermati perkembangan yang terjadi di Amerika, sejumlah inisiatif serupa juga mulai diinisiasi oleh negara-negara lain yang memiliki pasar modal cukup besar, semisal Hongkong, Kanada dan Uni Eropa.  Di Eropa, inisiatif ini mulai dibicarakan secara intensif pada 2010. Sekitar akhir 2010, European Commission mengadakan sebuah konsultasi untuk mendiskusikan kemungkinan lahirnya UU serupa bagi perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Eropa. Proses konsultasi yang diadakan pada bulan Oktober-Desember 2010 tersebut diberi nama Consultation on Financial Reporting on a Country-by-Country Basis by Multinational Companies. Tujuan dari konsultasi tersebut adalah untuk mendapatkan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai laporan keuangan perusahaan-perusahaan transnasional yang dilakukan negara per negara.   Regulasi tersebut rencananya akan menjadikan Dodd Frank sebagai bagian dari keseluruhan regulasi dan menambahkan sejumlah peraturan sehingga menjadi Dodd Frank plus.  Sementara itu, Parlemen Inggris telah mengeluarkan sebuah motion yang mempertimbangkan adanya kebutuhan untuk mendorong transparansi dalam melaporkan pembayaran oleh perusahaan.

Di Kanada, telah ada sejumlah diskusi untuk mendorong harmonisasi peraturan yang berlaku di Kanada dengan Dodd-Frank Act. Pada bulan Januari 2011 telah diselenggarakan sebuah pertemuan yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk melihat bagaimana kemungkinanan Kanada untuk mengharmonisasi regulasi pelaporannya dengan sejumlah kebutuhan yang terdapat di dalam Dodd-Frank.  Jika harmonisasi dengan Dodd-Frank tersebut berhasil, maka hal tersebut akan memberikan pengaruh yang sangat besar di dalam dunia investasi pertambangan mengingat dua per tiga perusahaan tambang dunia terdaftar di bursa saham Kanada. Selain itu, ada lebih dari 25 negara penghasil mineral di seluruh dunia, dimana perusahaan-perusahaan tambang Kanada tercatat sebagai investor paling besar.

Adanya inisiatif seperti EITI dan Dodd Frank Act menjadi penanda bahwa era ketertutupan yang selama ini mendominasi karakter industri tambang sudah tidak relevan. Seruan agar perusahaan-perusahaan ekstraktif menjadi lebih transparan sudah menggema di berbagai negara. Indonesia harus mampu menggunakan momentum ini untuk mendorong transformasi yang lebih komprehensif di sektor ekstraktif. Perusahaan tidak bisa lagi secara sembunyi-sembunyi melakukan pembayaran guna melancarkan usaha mereka. Di satu sisi, pemerintah akan  menjadi semakin sulit untuk menyembukan keuntungan yang diperoleh dari sektor migas dan tambang.

 ps: saya pribadi merasa judul yang saya pakai agak terlalu bombastis yah. kekekek :D Mangga tinggalkan komentar kalau kurang sreg. 

Sumber:

Raise the Red Lantern!

Raise the Red Lantern! Pertama kali diterbitkan dalam bahasa Inggris pada 1990 sebagai Wives and Concubines. Novel yang ditulis oleh Su Tong ini berhasil memenangkan Man Booker Asian Literary Prize dengan total hadiah 60.000 pound (sekitar 8,4 miliar rupiah).

Mengambil setting China di era 1920an, Novel ini menceritakan kehidupan Teratai, seorang mahasiswi yang menikah dengan Chen Zuoqian, seorang tuan tanah, setelah ayahnya tewas bunuh diri. Teratai dinikahi sebagai istri ke-empat. Secara keseluruhan, novel ini berusaha menggambarkan persaingan ke-empat istri untuk mendapatkan perhatian Chen Zuoqian.

Su Tong dengan amat baik menggambarkan depresi yang dialami oleh seorang wanita terdidik seperti Teratai ketika harus berhadapan dengan kondisi dimana kodrat kewanitaannya direndahkan sedemikian rupa. Rasa berharga dan keutuhan para istri ditentukan dari seberapa sering Chen Zuoqian berkunjung ke kamar mereka. Teratai sendiri memutuskan untuk keluar dari persaingan tersebut dan mulai tidak perduli dengan urusan rumah tangga dan tenggelam dalam kesedihan dan rasa frustasinya. Sementara itu tokoh Chen seolah-olah tidak mengerti atau menyadari rasa frustasi yang perlahan-lahan menggerogoti ke-empat istrinya, menggerogoti rumah tangganya.

Konflik rumah tangga yang terbesar terjadi ketika Chen Zuoqian menjadi impoten dan persaingan di antara ke empat istri semakin memanas. Teratai dan Karang, istri ketiga Chen, menolak merendahkan diri mereka sedemikian rupa untuk mendapatkan perhatian Chen Zuoqian. Keduanya berakhir mengenaskan.

Saya kira novel ini ditulis dengan sangat apik, jujur, vulgar namun tidak erotis dan membawa imajinasi kita untuk memahami rasa depresi yang dihadapi ke-empat istri. Pernikahan poligami yang dilakoni Chen Zuoqian telah menyebabkan semua orang dalam keluarga tersebut menjadi tertekan. Dan dalam pernikahan poligami, perempuanlah yang akan menjadi korban. Tokoh Teratai yang merupakan sentral dari cerita ini, menjadi refleksi bagaimana kecerdasan dan pendidikan yang telah diterimanya membuatnya semakin sulit menerima situasi. Dengan segala kesadaran, Teratai membela nilai keperempuan dan kemanusiaannya dan memutuskan untuk berdiri di luar persaingan.

Perempuan Asia Enggan Menikah: Tanya Mengapa?

oleh Morentalisa

Sebuah artikel di Economist  mengemukakan bahwa jumlah perempuan  Asia yang memutuskan untuk tidak menikah semakin tinggi. Sepertiga dari perempuan Jepang berusia 30an memutuskan untuk tidak menikah. Di Bangkok, 20% perempuan berusia 40-44 tahun memutuskan untuk tidak menikah, sementara di Singapura jumlahnya mencapai 27 % (Economist, Agustus 2011).

Artikel tersebut memang menarik dan controversial serta memberi efek kejut pada saya pribadi. Pasalnya dalam pemahaman saya, konteks keagamaan dan juga budaya masyarakat Asia menjadikan pernikahan sebagai salah satu pilar utama dalam kehidupan. Saya kira, anggapan bahwa tanpa pernikahan, seorang wanita dan seorang laki-laki tidak lengkap, masih menjadi arus utama pemikiran di masyarakat Asia, terlebih Indonesia. Sehingga saya tertarik untuk mencermati dan mengkaji secara sederhana berbagai fakta dan pemikiran yang dituangkan dalam artikel tersebut.

Terdapat sejumlah alasan melatarbelakangi keputusan wanita untuk menikah, misalnya dengan majunya tingkat pendidikan bagi perempuan serta terbukanya kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk bekerja di berbagai sektor. Kehadiran pendidikan dan pekerjaan yang mapan menjadikan single sebagai salah satu pilihan yang layak untuk dipertimbangkan. Namun ada satu  faktor besar yang dianggap menjadi latar bagi perempuan Asia untuk tidak menikah: yakni beratnya beban yang harus ditanggung perempuan Asia dalam pernikahan. Dalam nilai-nilai tradisional keluarga Asia, perempuan adalah tiang atau pilar utama dalam keluarga. Perempuan diharapkan mampu mengatur rumah tangga mulai dari keuangan, kebersihan, pendidikan anak, kesehatan hingga urusan dapur dan kamar mandi. Hanya era modern dimana kebutuhan ekonomi finansial serta kebutuhan untuk aktualisasi diri semakin meningkat, perempuan dihadapkan pada beban tambahan (atau beban utama) di dunia pekerjaan. Maka setelah menghabiskan waktu dan tenaga di dalam keluarga, perempuan masih harus berhadapan dengan tuntutan dalam pekerjaan.

Selain itu, perempuan dalam pernikahan tidak hanya bertanggung jawab pada pribadi, suami dan anak-anaknya sendiri, melainkan bertanggung jawab pada seluruh keluarga besar di kedua belah pihak. Pernikahan di model keluarga Asia memang mengharuskan pasangan tidak hanya menikahi masing-masing pribadi, namun menikah dengan seluruh isi keluarga. Tak berlebihan jika disebutkan kalau pernikahan di dalam tradisi masyarakat Asia bukan dua pribadi menjadi satu, tapi dua keluarga menjadi satu. Pernikahan antar keluarga ini mengharuskan perempuan Asia untuk peka terhadap kebutuhan

Dengan kata lain, dalam pernikahan, perempuan diharapkan untuk menjadi seorang istri, seorang ibu, seorang anak, seorang menantu, seorang ipar, seorang saudara, seorang sahabat, dan seorang pekerja. Dalam  meluasanya kemodernisasian dan kebebasan dalam memilih, banyak perempuan Asia yang merasa beban tersebut teramat berat. Mereka merasa bahwa tidak bisa menjadi dan menjalani semuanya. Maka pilihan termudah adalah: memutuskan untuk tidak menikah.

Selain itu, arus modernisasi dan kampanye kesetaraan gender telah membuat perempuan-perempuan Asia mampu mencapai posisi-posisi yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh para laki-laki. Jika dahulu perempuan dihargai lebih rendah dari laki-laki, kini proporsi pendapatan perempuan dibandingkan dengan laki-laki dapat dikatakan sudah setara, bahkan tidak lebih. Tidak jarang perempuan yang memiliki penghasilan di atas rata-rata laki-laki. Sehingga perempuan-perempuan Asia tidak lagi harus bergantung pada Pria untuk penghasilan kebutuhan. Ditambah dengan mulai diterimanya konsepsi ‘pilihan melajang’ terutama di kota-kota besar, mendorong perempuan Asia untuk memilih sendiri.

Saya pribadi merasa bahwa setiap laki-laki dan perempuan memang memiliki kebebasan untuk menentukan apakah dirinya akan diikat dalam pernikahan atau tidak. Keputusan untuk mengikat diri dalam konsepsi pernikahan adalah pilihan masing-masing individu yang harusnya tidak karena didorong oleh stigma dalam masyarakat. Karena pada akhirnya yang menjalani kehidupan rumah tangga adalah pribadi itu sendiri, bukan masyarakat.

Namun saya tetap merasa bahwa kondisi tersebut amat disayangkan, karena suatu bangsa dibangun mulai dari keluarga. Keluarga menjadi elemen terkecil namun menjadi yang terpenting dalam proses pembangunan dan pertumbuhan suatu bangsa. Dan keluarga yang sehat dibangun dalam dasar pernikahan, dalam dasar ikatan yang mengikat masing-masing individu, baik secara agama, moral maupun hukum.  Pernikahan menjadi lembaga paling efektif, paling baik dan paling sempurna untuk membesarkan dan mendidik anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Terkait beban perempuan dalam pernikahan yang menjadi pondasi utama dari artikel tersebut memang patut dicermati. Angin modernisasi dan kesetaraan memang memberikan angin segar bagi perempuan modern untuk mengekspresikan diri, mengingkatkan kapasitas serta mengejar karir. Namun kondisi dan konteks masyarakat yang ada membuat  angin kebebasan tersebut menjadi beban tersendiri. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, perempuan Indonesia masih harus berhadapan dengan stigma bahwa urusan perintilan rumah tangga masih menjadi urusan dan tanggung jawab perempuan. Masih sangat jarang ada laki-laki yang mau diajak berbagi tanggung jawab untuk menyentuh urusan perintilan seperti kebersihan, makanan dan dapur. Belum lagi urusan pengaturan keuangan yang secara umum masih dipegang oleh perempuan. Perempuan Indonesia yang ingin menikah namun tetap mendukung tulang punggung keluarga harus ekstra cermat serta berhikmat untuk bisa menjadi ibu, istri, bawahan atau atasan, karyawan, anak, sahabat serta menantu yang baik.

Sehingga pembicaraan mengenai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing suami dan istri menjadi sangat krusial dibicarakan sebelum menikah. Para pria diharapkan untuk bisa bijak dan meninggalkan rasa enggan untuk bersentuhan dengan urusan perintilan rumah tangga.

Untuk konteks Indonesia, dilema perempuan untuk bisa berprestasi di bidang pekerjaan serta tantangan untuk bisa senantiasa hadir di tengah-tengah keluarga dijawab dengan hadirnya asisten rumah tangga (PRT). Keluarga-keluarga muda Indonesia mengalami blessing in disguise, sebuah anugerah ditengah kondisi yang menyedihkan. Keluarga muda dari kelas menengah diuntungkan dengan sulitnya lapangan pekerjaan yang membuat ‘persediaan’ asisten rumah tangga masih cukup besar. Hanya saja patut untuk menjadi pertanyaan kita, bagaimana jika pertumbuhan perekonomian telah menyentuh desa-desa sehingga para perempuan desa kemudian berhenti mencari pekerjaan menjadi asisten rumah tangga di kota? Apakah para perempuan yang memutuskan untuk menikah namun tetap bekerja sudah siap untuk menghadapi tantangan tersebut?

Jika  masa-masa itu tiba, maka diskusi mengenai tugas pokok dan fungsi suami dan istri dalam pengaturan rumah akan menjadi sangat signifikan.

Pada akhirnya pilihan untuk hidup melajang atau berkeluarga merupakan pilihan personal yang mungkin tidak bisa digeneralisir latar belakangnya. Namun saya kira, paparan-paparan dalam artikel tersebut cukup menarik untuk dicermati dan menjadi koreksi ataupun instropeksi bagi perempuan muda Indonesia.

Ps: Sebagai perempuan muda yang diberi anugerah untuk menikmati pendidikan dan juga pekerjaan, saya pribadi memang sedikit banyak mengalami dilemma di atas. Saya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana banyak perempuan-perempuan muda yang menikah dan kemudian berakhir frustasi karena besarnya tantangan dan beban dalam pernikahan di era modern ini. Di sisi lain, pendidikan dan pengalaman yang saya dapatkan memberi kemungkinan untuk bisa menjadi mandiri secara finansial. Namun sebagai seorang Kristen, saya merasa panggilan untuk berkeluarga menjadi sebuah panggilan yang tidak bisa saya abaikan. Sehingga dalam waktu-waktu kesendirian, saya harus mempersiapkan diri untuk menjadi seorang ibu, seorang istri, seorang anak, seorang menantu, seorang sahabat serta seorang bawahan atau atasan yang bijak nan berhikmat. Wish me luck :)  

Krisis Kapitalisme Global dan Masa Depan Indonesia


Sebuah Diskusi: Krisis Kapitalisme Global dan Masa Depan Indonesia

Januari 2012, Kemang, Jakarta Selatan.

 

Krisis Kapitalisme Global

Diskusi yang diselenggarakan oleh Institute for Global Justice (IGJ) ini mengundang Max Lane, seorang Indonesianist asal Australia  sebagai nara sumber. Lane membuka diskusi dengan penjabaran terkait jatuhnya Kapitalisme Global yang dilanjutkan dengan penjelasan mengenai dampaknya terhadap perekonomian nasional Indonesia.

Neoliberalisme pada umumnya menekankan pentingnya penurunan atau bahkan penghapusan peran negara di sektor ekonomi.  Lane berpendapat bahwa neoliberalisme pada masa sekarang sudah gagal, karena saat ini tidak ada bentuk pengurangan intervensi negara, yang ada justru perubahan bentuk dari intervensi tersebut. Lane mengambil contoh di Amerika Serikat justru peningkatan intervensi negara di sektor ekonomi. Di Amerika, negara yang disebut-sebut sebagai pentolan kapitalisme dunia, masyarakatnya mulai menyadari dan menyatakan bahwa negara perlu turut campur terhadap kondisi yang ada sekarang.

Mengapa terjadi peningkatan intervensi negara?  Jawaban singkatnya adalah untuk melindungi neoliberalisme global. Menurut Lane, kapitalisme global sedang mengalami krisis. Hanya saja krisis kapitalisme yang terjadi saat ini berbeda dengan krisis-krisis sebelumnya, dimana kapitalisme senantiasa bisa naik dan memperbaiki sistemnya setelah dihantam krisis. Kali ini, krisisnya adalah krisis berkepanjangan, sehingga dibutuhkan intervensi negara yang terus menerus untuk dapat menyelamatkan sistem yang ada. Menurut Lane peningkatan intervensi tersebut sebenarnya juga mengakomodasi kepentingan kelompok kapitalis yang ada. Regulasi dan intervensi tersebut dibutuhkan untuk mengatur masalah modal dan peningkatan keuntungan bagi kelompok-kelompok tersebut. Menurut Lane intervensi tersebut tidak lebih dari satu paket kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi ongkos investasi, dengan cara mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk sektor publik.

Lalu apa dampak dari perkembangan neoliberal bagi Indonesia?

Secara global, neoliberalisme disebar sehingga memaksa negara berkembang untuk membuka pintu pasar lebar-lebar, sementara di negara-negara industri proteksionisme justru semakin menguat.   Dalam kondisi krisis sekarang, negara-negara berkembang seperti Cina, India dan Brazil mulai tampil dan memperlihatkan posisinya di perekonomian dunia. Hanya saja Indonesia dapat dikatakan (masih) tersisih dari perekonomian dunia. Pemerintah Indonesia sendiri karena merupakan berasal dari kelas menengah dan menengah atas yang sedang mengambil keuntungan dari kondisi perekonomian dunia.

Ada sejumlah hal yang menurut Lane penting untuk dilakukan dan diperhatikan terkait dengan kondisi ini. Yang pertama adalah menciptakan sebuah sistem baru dengan paket ekonomi kebijakan yang seutuh dan seluruhnya berorientasi rakyat. Kedua, memastikan bahwa pemerintah yang akan naik berasal dari rakyat dan berorientasi kerakyatan. Ketiga, Lane mendorong masyarakat sipil untuk melakukan autokritik terhadap gerakan sosial yang ada. Menurut Lane, Indonesia adalah negara  yang aneh karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mengalami gelombang demonstrasi meluas, konflik melebar, tetapi tidak ada oposisi yang kuat. Lane mendorong agar kegelisahan yang ada di tataran akar rumput masyarakat diakumulasi dan dikoordinasikan secara strategis untuk menghasilkan gerakan oposisi yang kuat. Terkait kondisi ini, Ivan, anggota board Indonesia for Global Justice, melontarkan gagasan yang amat menarik bahwa mengakarnya individualism dibarengi dengan deradikalisasi akibat gempuran konsumerisme yang sangat kuat, telah mendorong terjadinya pelemahan gerakan masyarakat sipil dan gerakan kerakyatan.

 

Menurut Lane, tidak mungkin Indonesia meniru model pembangunan seperti yang ada di Eropa, Kanada, Amerika serta Jepang. Mengapa tidak? Karena model yang mereka gunakan adalah model kapitalisme yang punya sejarah kolonialisme selama 300 tahun.  Sehingga satu-satunya jalan adalah menciptakan suatu pemerintahan dengan paket kebijakan perekonomian yang seluruhnya berbeda dengan yang ada sekarang.

Salah satu pemikiran Lane yang menurut saya juga menarik untuk disimak terkait dengan kontestasi konsep kedaulatan. Meluasnya wacana pertentangan antara Presiden Venezuela, Hugo Chavez dengan perusahaan raksasa Exxon di arbitrase internasional telah mengembangkan sentimen anti perusahaan asing. Namun menarik untuk melihat pandangan Lane yang mengemukakan bahwa isu kedaulatan bukan hanya sekadar kontestasi istilah asing vs nasional. Wacana nasionalisasi yang menguat pada era 1960an menjadi tidak relevan untuk ditiru pada masa sekarang. Karena pada masa sebelum masa 65 kelompok kapitalis besar belum banyak. Namun pada masa sekarang, kelompok-kelompok kapitalis sudah sangat banyak. Sehingga penguasaan asset oleh kelompok ‘nasional’ tertentu tidak menjamin kedaulatan nasional.

Lane mengkonsepsikan bahwa kedaulatan akan tercapai jika pemerintah mengembangkan model kebijakannya dengan sangat kuat dan modal asing dan nasional yang ingin masuk dan melakukan investasi di Indonesia harus tunduk pada model kebijakan nasional. Dengan kata lain, Lane menekankan pentingnya regulasi yang kuat dari pemerintah Indonesia sehingga setiap investasi yang ada tunduk pada aturan regulasi tersebut.

 

Sebuah pemikiran

Terkait dengan kritik terhadap kapitalisme dan pengaruhnya terhadap degradasi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, saya sendiri merasa bahwa salah satu masalah terbesar dari Indonesia adalah: terlepas dari apapun sistemnya, Indonesia memiliki masalah di bidang implementasi. Korupsi dan kronisme begitu mengakar kuat sehingga entah sosialisme entah kapitalisme, semuanya hanya akan menjadi alat bagi pragmatisme elit-elit tertentu. Sehingga misalnya, sentimen nasionalisasi dengan menyanjung tinggi penguasaan aset oleh perusahaan nasional tidak akan menjadi jaminan bagi pengupayaan kesejahteraan yang lebih baik.

Persoalan apakah intervensi negara dibutuhkan atau tidak, menurut saya tidak dapat dijawab secara sederhana dengan butuh atau tidak. Pembenahan secara menyeluruh di aspek regulasi, kebijakan, sistem serta regenerasi kepemimpinan merupakan tantangan yang harus dijawab bagi perbaikan yang sifatnya holistik bagi negeri ini.

Pendapat Lane terkait mengenai diciptakannya sebuah kelompok oposisi yang kuat juga sangat menarik dan menjadi autokritik bagi gerakan masyarakat sipil yang ada. Kritik terhadap pemerintah telah berkembang dan meluas, baik dari segi jumlah hingga aspek yang dikritisi. Kini saatnya kelompok-kelompok yang ada dikoordinir dan menghasilkan sebuah kegerakan yang strategis dan taktis untuk menciptakan sebuah perubahan atas sistem yang telah ada.

 

Refleksi:

Diskusi ini membuat saya menyadari bahwa saya secara pribadi masih sangat awam dengan pandangan sosialisme yang memang sangat luas. Saya harus membaca lebih banyak mengenai Hobbes, Gramsci, dsb.

Thailand-Cambodia Border Dispute: It’s all about the oil

Thailand-Cambodia Border Dispute: It’s all about the oil

by Morentalisa

During 2011, the ASEAN has been preoccupied by the issue of Thailand-Cambodia armed conflict. The conflict has caused several people to die, hundreds of civilian and military were injured and tens of houses were burnt. The intense fire shooting by both sides has also disturbed economic activities nearby the border. Various actions have been conducted to produce cessation. In December 2011 both parties agreed to hold cease fire and started a peace process.

The original conflict was related to Preah Viheah temple, which was located in the border of Thailand and Cambodia. But is it true that the main issue only related to the 900 years old temple?

Thailand and Cambodia has a long history of border crisis and tensions.  The other area is the gulf of Thailand. The Gulf of Thailand, the maritime border of Cambodia and Thailand, provides compromising wealth sources for both countries. Deep in the ocean are precious sources of energy, such as oil and the abundant natural gas. Unfortunately, not only rich in natural gas and oil, the gulf also rich in overlapping claims from the neighboring countries Cambodia, Vietnam, Myanmar, Malaysia and Thailand. The effort to determine maritime borders in the gulf is difficult. The concept of water and seabed border is a new concept in international relations, so there has been little reference for states to determine their water borders. High political tension between the two countries made this issue even more complicated.

 

The discovery of oil and natural gas in the gulf worsened these conditions. As the prediction of oil and gas reserve raised, the tension followed behind.  For Cambodia, their problem with Thailand significantly irritates them. An offshore area of 2,600 square kilometers known with overlapping Claims Area (‘OCA’), are in dispute between this two countries. Actually the OCA is bounded by the Cambodian claim of 1972 (western boundary) and the Thai claim of 1973 (eastern boundary line), as well as the 1991 Cambodian-Vietnam maritime border (southern boundary).[2] But it is very hard for Cambodian to get a resolution with Thailand compared to Vietnam. The Thai government realized the urgency of Cambodia to work on the OCA and played their cards well to get compatible access toward another disputed border.

Meanwhile, the Cambodian government got extremely excited to explore and develop several oil blocks, which lay on the OCA. Their desire to develop the site found disagreement by the Thai Government and created tension with the Cambodian government. The Cambodian government accused the Thai government for delaying the talk over the border dispute settlement while they were desperately in need to tap the offshore oil block in the disputed area.[3]

There have been several efforts by the Cambodian government to resolve the dispute over their water border dispute. In 2000 Cambodia proposed that the issue of sovereignty be shelved so that joint development could begin.[4] But these talks and negotiations failed to bring agreement on the table.

A power shift in Thailand heavily influenced the situation. The previous Thai leader, Thaksin Shinawatra, had a close relation with Hun Sen, Cambodia’s current prime minister. Under his leadership the dispute between Cambodia and Thailand was overcome by issuing a memorandum of understanding (MOU). After Mr. Abhisit Vejjajiva took the power replacing Thaksin, Thailand decided to review the MOU in order to protect the Thai judicial system and the benefits of the Thai people.[5] Many people suspected this decision was highly related with Hun Sen’s announcement that he appointed Thaksin as his economic adviser to the Cambodian government.[6] This situation plus the recent conflict of the ancient Preah Vihear temple escalated the tension between the two countries and it seems now very difficult to see the future solution of this problem. A number of diplomatic and military sources in Thailand have suggested that discussions on the maritime border issue cannot truly begin until some compromises have been reached on the temple issue.[7]

New development

The Cambodian Foreign Minister Mr. Hor Namhon announced on 20th December 2010 that Cambodia and Thailand would start to talk about oil and gas development in the disputed areas between Thailand and Cambodia in the Thailand Gulf. This is a big step from the Cambodian Government to process the oil from the disputed waters as soon as possible.

Some critical issue such as revenue sharing needs urgently to be negotiated. The latest discussion over the OCA, Cambodia and Thailand failed to agree on some sensitive issues such as the division of states revenue from oil exploitation.

The government of Thailand has proposed to separate the OCA vertically. The Thai government suggested having revenue sharing with 80/20 to Thailand on the western side of the OCA and 80/20 to Cambodia on the eastern side of the OCA.[8] But the Cambodian Government objected that proposal since there are some concerns that the western part of the OCA contains more oil and gas then the eastern part. The Cambodian government proposed to create oil blocks in the OCA and take a revenue sharing with 50/50 share. So far, there has no agreement on the revenue sharing.

Despite the up and down historic relations with Thailand, it is very clear that the Cambodian Government hardly tried to find a solution on this issue. In December 2010, the Cambodian prime minister, Hun Sen visited Thailand for a discussion with Thai’s government about this issue.  The movement of Cambodia is a significant sign of the urgency of oil income for the Cambodian Government. The Cambodian government has announced that 2012 will be the year of Cambodia’s massive oil production. It was expected that the oil production in 2012 would boost government income from oil and gas revenues flowing to the national budget. It has a worrisome effect for international society. Accompanying by secretive tradition and high corruption ranking, some analyst argue that the massive income flow to Cambodia will worsen the corruption situation in Cambodia.  Despite warning from the international society, especially from civil society that the negative implication of massive oil income which will create a “resource curse”, the Cambodian Government still stand firm on the plan to scoop the benefit of oil and gas exploitation. They said that the income will boosting economic growth and provide Cambodian people with ultimate welfare. “We will make sure oil is a blessing, not a curse,” said Hun Sen.[9]

 

 


[1] Nguyen Hong Thao, “Joint Development in the Gulf of Thailand,” IBRU Boundary and Security Bulletin 1999, p.80

[2] “The struggle between Thailand and Cambodia over oil and gas resources,” acceded from http://www.clc-asia.com/analysis/the-struggle-between-thailand-and-cambodia-over-oil-and-gas-resources/, 4 January 2010

[3] Nayan Chanda, “Cambodia and Thailand: So Much Oil, So Hard to Get,” acceded from unpan1.un.org/intradoc/groups/public/…/UNPAN001665.pdf, 4 January 2010, 10.57, p.3

[4] Ibid, p.1

[5] “Thailand scraps oil and gas MoU with Cambodia,” acceded from http://www.aseanaffairs.com/thailand_news/ties/thailand_scraps_oil_and_gas_mou_with_cambodia, 4 January 2010 at 13.17 WIB

[6]“ Thai PM Abhisit adamant to review Thailand-Cambodia MoU,” acceded from http://enews.mcot.net/view.php?id=12698&t=2 4 January 2010, at 13.36 WIB

[7] “The struggle between Thailand and Cambodia over oil and gas resources,” loc.cit

[8] “The struggle between Thailand and Cambodia over oil and gas resources,” loc.cit

[9] Ian MacKinnon, “Cambodia welcomes its oil wealth, but will it do more harm than good?” Acceded from http://www.guardian.co.uk/world/2007/mar/05/oil.cambodia, 4 January 2010

Dinamika Pengaruh Cina dalam Kerja Sama Multilateral di Kawasan Asia Timur

Peningkatan Intensitas Cina dalam Kerjasama Multilateral dalam Kawasan: Sebuah Latar Belakang

Sejak akhir tahun 1970an, Cina tercatat mengalami perkembangan menjadi salah satu negara dengan perdagangan paling dinamis di seluruh dunia.[1] Salah satu faktor yang disebut-sebut sebagai pendorong utama kesuksesan Cina adalah keberhasilan reformasi sistem perekonomian dan perdagangan Cina.[2]  Cina dapat dikatakan mengembangkan suatu sistem menarik yang menggabungkan antara seni membuka pasar dengan tetap mempertahankan kontrol negara. Upaya Cina untuk membenahi sektor domestik dan kebijakan perdagangan luar negerinya kemudian menjadi penyebab meningkatnya hubungan dagang antara Cina dengan negara-negara besar seperti negara-negara Eropa Barat, Kanada, bahkan Amerika Serikat, yang merupakan salah satu negara yang cukup kritis terhadap kebijakan perdagangan Cina. Boleh dikatakan bahwa perkembangan perekonomian  selama beberapa dekade ini sangat dipengaruhi oleh keputusan Cina untuk membuka pintu perdagangannya bagi perekonomian global.[3]

Selain dengan negara-negara maju, perubahan pola kebijakan perekonomian tersebut juga tergambar jelas dalam pola hubungan perekonomian Cina dengan negara-negara lain di kawasan Asia Timur, termasuk dengan Asia Tenggara. Perubahan tersebut termasuk dalam adanya pergeseran-pergeseran yang sangat signifikan dalam hubungan kerja sama regional di antara mereka. Cina sendiri sebelumnya lebih menyukai mekanisme bilateral antar partner dagang dibandingkan dengan mekanisme multilateral yang terikat dalam satu institusi formal.

Banyak pihak dan pengamat yang melihat bahwa fenomena ini sangat menarik. Mengingat penignkatan hubungan di Asia Timur sendiri pada awalnya seperti tidak mengarah pada pembentukan insitusi regional yang sifatnya formal dan mengikat. Faktor sejarah dan ketegangan antar negara mendorong fenomena integrasi kawasan menjadi terhambat. Interaksi antar negara hanya terjadi akibat adanya kebutuhan kepentingan bisnis daripada upaya yang mengacu pada pembentukan institusi regional yang solid.  Akan tetapi semuanya seperti berubah dengan sangat drastis ketika krisis finansial Asia terjadi pada tahun 1997-1998. [4]

Krisis ini bermula ketika nilai mata uang Bath jatuh secara signifikan. Akibat dari jatuhnya nilai Bath arus investasi mengalir keluar dari Thailand, meninggalkan negara tersebut dengan inflasi yang membubung tinggi. Belum sampai satu tahun, perekonomian Thailand dinyatakan krisis dengan banyaknya perusahaan yang dinyatakan bangkrut, angka pengangguran dinyatakan naik secara drastis dan diikuti dengan penurunan daya beli masyarakat. Tidak hanya Thailand, krisis tersebut menyebar dengan sangat cepat dan telah meluluhlantahkan perekonomian sejumlah negara, termasuk Indonesia. Tidak hanya menyangkut aspek finansial, krisis tersebut meluas dan berkembang krisis dimensional yang menyebabkan kemiskinan hingga konflik sosial.

Krisis inilah yang kemudian mendorong terjadinya perubahan pada pola kerja sama negara-negara Asia Timur. Paska krisis tersebut, tiba-tiba saja tercipta begitu banyak kesepakatan, pertemuan-pertemuan serta upaya-upaya pembentukan institusi yang mengarah pada kerja sama multilateral di bidang perekonomian. Para menteri dari masing-masing negara mulai bertemu secara regular dan teratur. Salah satu kerja sama regional yang cukup banyak menarik perhatian masyarakat internasional adalah dibentuknya kerangka kerja sama ASEAN plus Three.

Awal dari terbentuknya badan tersebut dimulai pada bulan Desember 1997 ketika para pemimpin ASEAN bertemu secara informal di Malaysia. Setelah pertemuan informal tersebut, Kim Dae-jung, presiden Korea Selatan pada waktu itu kemudian mengajukan ide pembentukan East Asian Vision Group (EAVG) yang kemudian dibentuk di Hanoi pada bulan Desember 1998. Badan tersebut terdiri dari 26 tenaga ahli yang kemudian memberikan laporan kepada East Asian Study Group (EASG). EASG akan memberikan laporan kepada para pemimpin negara anggota APT mengenai adanya kemungkinan untuk meningkatkan kerja sama regional di antara mereka sehingga membentuk East Asia Summit yang lebih formal[5]. Hasil dari pertemuan tersebut kemudian diinstitusionalisasikan secara formal pada bulan November 1999. Melalui pernyataan bersama atau joint statement, para pemimpin ASEAN beserta Jepang, Korea Selatan dan Cina  setuju untuk membangun mekanisme self help dan suporting mechanism  di Asia Timur melalui kerangka ASEAN+3. Kemudian pada pertemuan Menteri Keuangan ASEAN+3 pada bulan Mei 2000, tercapai kesepakatan untuk membentuk Chiang Mai Initiative untuk menciptakan financial arrangement. [6] Pada prinsipnya, Chiang Mai Initiative berhasil menggolkan kesepakatan untuk memberikan keleluasaan bagi bank sentral ke 13 negara pesertanya untuk melakukan swap terhadap serangan sepekulatif[7].

Analisis Keikutsertaan Cina dalam APT dan Potensi Regionalisasi di Asia Timur: Upaya Peningkatan Stabilitas Kawasan dan Keinginan untuk Menggeser Pengaruh AS di Kawasan

Cina terlihat sangat aktif dalam berbagai kerja sama multilateral dengan negara-negara di Asia Timur, terutama dengan ASEAN. Salah satu bentuk upaya aktif Cina adalah dengan bersedia tidak mendevaluasi Yuan. Devaluasi atau menetapkan  mata uang lebih rendah dari harga pasar akan membuat produk Cina menjadi jauh lebih murah dibanding dengan produk negara-negara lain. Dengan kebijakan devaluasi, Cina sebenarnya memiliki potensi untuk mengalihkan pangsa pasar dari Asia Tenggara ke Cina. Hanya saja, Cina tidak mengambil kebijakan tersebut. Sifat “murah hati” Cina juga diperlihatkan saat memberikan sejumlah bantuan untuk menopang perekonomian Thailand[8]. Pada intinya, Cina terlihat sangat intensif untuk melakukan grouping dengan negara-negara ASEAN guna membentuk wadah yang solid bagi integrasi Asia Timur.

Manuver Cina ini mendapat banyak perhatian karena untuk menciptakan sebuah kekuatan yang mendorong integrasi kawasan Asia Timur, Cina harus banyak berinteraksi dengan Jepang, yang notabene ‘musuh bebuyutan’ bagi Cina. Dipengaruhi oleh faktor historis, hubungan Cina-Jepang sendiri tidaklah berjalan dengan mulus. Terlebih lagi dengan status Jepang sebagai salah satu negara satelit Amerika di Asia.

Sehingga menjadi menarik untuk mengajukan pertanyan kepentingan apa yang melandasi intensitas Cina untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah lembaga regional seperti ASEAN + 3. Terlebih mengingat di dalam ASEAN  + 3 ada Jepang yang selalu memiliki ketegangan dengan Cina. Ketegangan Cina-Jepang sendiri tidak dapat dikategorikan sepele. Persoalan sejarah dan penjajahan Jepang di Cina telah menjadi masalah akut bagi hubungan keduanya. Misalnya saja Cina menolak dengan keras keinginan Jepang untuk duduk di dalam Dewan Keamanan PBB. Selain itu ada banyak persoalan politik dan keamanan lain yang memang telah memperkeruh hubungan Cina dan Jepang. Sehingga tidak heran jika muncul pertanyaan, mengapa Cina kemudian mau duduk satu meja dan diikat dalam sebuah kerja sama formal dengan Jepang.

Tentu ada banyak perspektif yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan ini. Salah satu analisis yang umum digunakan adalah perspektif ekonomi global.  Krisis ekonomi baik yang terjadi pada tahun 1997 memberikan pelajaran yang sangat baik bagi negara-negara di kawasan Asia Timur termasuk Cina mengenai signifikansi kerja sama ekonomi di kawasan regional Asia Timur. Instabilitas kawasan mau tidak mau akan mempengaruhi stabilitas perekonomian masing-masing negara. Globalisasi telah menciptakan sebuah kondisi di mana krisis ekonomi di suatu negara mau tidak mau dapat memberi pengaruh terhadap perekonomian di negara lain. Krisis finansial 1997 sendiri memang dimulai dari masalah finansial di Thailand yang kemudian menyebar ke kawasan. Cina menyadari bahwa koordinasi kebijakan dari masing-masing negara akan sangat berpengaruh sangat penting terhadap perekonomian secara umum.[9] Itu sebabnya stabilisasi kawasan penting untuk diamankan.  Jin Renqing, menteri keuangan Cina pada tahun 2003 menyatakan bahwa kerja sama ekonomi di APT akan sangat berpengaruh bagi terciptanya stabilitas perekonomian di kawasan yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi[10].

Selain masalah stabilitas keuangan global, masalah perdangan juga menjadi isu kunci dalam peningkatan kerja sama perdagangan dengan Cina. Memang bagi Cina, kawasan Asia Tenggara tidak sepenting kawasan Eropa dan Amerika Utara. Dimana Amerika Serikat, Kanada dan sejumlah negara-negara Eropa menempati posisi teratas mitra dagang Cina dan memberikan sumbangan bagi pasar ekspor barang murah dari Cina. Namun tidak dapat dipungkiri, Asia Tenggara memiliki masa depan yang cukup cerah untuk sektor perdagangan. Di luar dari kondisi paska krisis 1997, penduduk Asia Tenggara yang mencapai lebih dari 500 juta dan pembangunan roda ekonomi yang terlihat terus meningkat, menjadikan kawasan ini sebagai area yang menarik bagi sektor perdagangan Cina.   Dalam situs China Daily, dikemukakan bahwa upaya untuk meningkatkan volume perdagangan di antara negara-negara Asia Timur (baik Northeast Asia ataupun Southeast Asia) menjadi salah satu tujuan utama Cina untuk membangun kerja sama ekonomi di regional.

Namun penting untuk melirik sedikit kepentingan Cina akan bahan baku dari kawasan. Ya, kawasan Asia Tenggara selain menjadi ‘calon’ pasar potensial bagi produk Cina, juga menyediakan sumber bahan baku yang dibutuhkan oleh Cina, terutama energi. Cina telah menjadi importer utama bagi bahan baku energi di negara-negara Asia Tenggara. Dari Indonesia, Cina telah berupaya untuk mendapatkan batubara serta minyak dan gas alam. Di Burma, Cina telah menjadi salah satu investor utama untuk pembangunan pipa-pipa gas dari ujung selatan Burma hingga ke Yunnan, Cina Selatan.

Selain bahan baku energi, Cina juag melirik sejumlah bahan galian lain dari negara-negara di Asia Tenggara. Dari Vietnam, perusahaan-perusahaan Cina telah menjadi pemain penting dalam industri tambang nikel. Demikian juga di Laos, di mana perusahaan-perusahaan Cina telah menjadi pemain utama dalam industri pertambangan di sana

Diluar dari perspektif kepentingan ekonomi, tidak sedikit pendapat yang melihat adanya agenda yang jauh lebih besar dari sekadar kepentingan perdagangan dalam keterlibatan Cina dalam proses integrasi Asia Timur. Mohan Malik, salah satu ahli Geopolitik Asia, misalnya, menilai bahwa bagi Cina kerja sama dengan ASEAN merupakan salah satu kesempatan untuk memperlemah pengaruh Amerika Serikat di kawasan.[11] Memang, paska krisis 1997-1998 muncul intensi di negara-negara Asia Timur untuk mulai berdiri mandiri tanpa pengaruh dan tekanan dari negara-negara Anglo-Saxon. Terlebih saat negara-negara Asia Tenggara mulai melihat adanya limit terhadap bantuan yang mereka dapat peroleh dari negara-negara Barat, terutama Amerika Serikat.  Selain itu, resep IMF bagi beberapa negara di ASEAN justru tidak membawa dampak sebaik yang diharapkan. Hal inilah yang kemudian dilihat sebagai kesempatan bagi Cina untuk menjalin kerja sama di kawasan dan membangun relasi tanpa intervensi Barat.  Mohan Malik berusaha untuk mengatakan bahwa di luar kepentingan Cina akan stabilitas perekonomian, Cina juga tampaknya menjadikan wadah kerja sama regional di kawasan Asia Timur sebagai salah satu jalan menuju status major power. Hal tersebut terutama terlihat dari beberapa kerja sama yang juga dilakukan oleh Cina dengan negara-negara di ASEAN, misalnya pembentukan ASEAN+1.

Sikap jelas Cina terhadap Amerika Serikat juga tergambar dengan cukup baik melalui penolakan Cina terhadap masuknya India dan Australia ke East Asian Summit. Negara-negara ASEAN yang masih merasa enggan untuk didominasi oleh Cina menolak untuk mengeluarkan kedua negara tersebut dari EAS dan melihatnya sebagai penyeimbang yang baik bagi Cina di kawasan[12]. Di sinilah APT kemudian berperan penting. Cina kemudian mengajukan proposal guna membentuk lingkaran grup dalam EAS. “[t]he East Asian Summit should respect the desires of East Asian countries and should be led only by East Asian countries[13].” Ujar Wen Jiabao di Kuala Lumpur saat pertemuan tersebut berlangsung.

Cinadengan cerdas telah mengkalkulasi kepentingan nasionalnya dalam upaya integrasi regional di kawasan Asia Tenggara. Sebuah pelajaran menarik bagi Indonesia untuk mulai memperhitungkan secara serius, keuntungan apa yang Indonesia akan dapatkan dari proses integrasi? Jangan sampai, dalam proses ini, Indonesia justru menjadi pihak yang melayani kepentingan negara lain seperti Cina.


[1] Hal tersebut dapat diteliti lebih lanjut dalam paper yang ditulis oleh Dr. Weiguo Lu, Reforms of China’s Trade Policy, research paper no 19 1995-1996

[2] Ibid

[3] Informasi tersebut dapat diakses dalam paper yang ditulis oleh Robert Z. Lawrence, China And The Multilateral Trading System, National Bureau Of Economic Research, diakses dari http://www.nber.org/papers/w12759

[4] Paul Bowles, Asia’s Post-Crisis Regionalism: Bringing the State Back in, Keeping the (United) States Out’ Review of International Political Economy, Vol. 9, No. 2 (Mei, 2002), hlm. 231

[5] Richard Stubbs, ‘ASEAN Plus Three: Emerging East Asian Regionalism?’ Asian Survey, Vol. 42, No. 3 (May – Jun., 2002), hlm. 440-455

[7]  Francis Fukuyama,  Re-Envisioning Asia,   Foreign Affairs, Vol. 84, No. 1 (Jan. – Feb., 2005), hlm. 75-87

[8] Susan L. Shirk, ‘China’s Multilateral Diplomacy in the Asia-Pacific, diakses dari U.S.-China Economic and Security Review Commission 12-13 Februari 2004

[9] ‘Chiang Mai Initiative as the Foundation of Financial Stability in East Asia’ diakses dari situs resmi ASEAN http://www.aseansec.org/17902.pdf

[10] ‘ASEAN Plus Three Mechanism Boosting Regional Economy: Official’ diakses dari Cina Daily Online 9 Agustus 2003 http://chinadaily.com

[11]  Mohan Malik, salah seorang ahli Geopolitik Asia telah mengemukakan pendapat tersebut dalam China And The East Asian Summit:  More Discord Than Accord, Asia-Pacific Center for Security Studies, February 2006

[12] Mohan Malik, op cit. hlm.4

[13] Dikutip dalam Mohan Malik, op cit.

Mari mengenal pemanasan global dan perubahan iklim

Pemanasan Global dan Perubahan Iklim 101

Pemanasan global dan perubahan iklim telah menjadi salah satu isu global terbesar pada saat ini. Di mana saja orang-orang mulai membicarakan, mendiskusikan dan mewacanakan perubahan iklim. Dampaknya disebut-sebut akan melindas semua orang, tua-muda, miskin-kaya, masyarakat pesisir-masyarakat pegunungan. Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan secara sederhana proses, penyebab dan dampak dari perubahan iklim.

Disadur dari presentasi Fabby Tumiwa, direktur eksekutif Institute for Essential Services Reform, dalam training perubahan iklim. (Jakarta, Januari 2012)

 

Apa itu Pemanasan Global ?

Pemanasan global merupakan sebuah fenomena yang menggambarkan terjadinya kenaikan rata-rata temperatur permukaan bumi sejak dimulainya revolusi industri pada abad 18, dimana kenaikan temperatur ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dunia.  Pemanasan Global disebabkan oleh sebuah efek yang disebut dengan efek rumah kaca. Efek rumah kaca ini sebenarnya merupakan efek yang alami yang menyebabkan temperature bumi menjadi hangat dan mendukung manusia bisa hidup di bumi.

Ada beberapa komponen yang berperan dalam menciptakan efek tersebut. Pertama, ada matahari. Matahari memiliki peranan yang sangat penting untuk iklim di bumi. Prosesnya adalah sebagai berikut: matahari mengeluarkan radiasi dalam bentuk cahaya inframerah, yang tidak bisa kita lihat. Komponen lain yang berperan adalah atmosfer[1]. Matahari mengeluarkan radiasi, radiasi masuk ke dalam atmosfer bumi. Kemudian ada radiasi yang diserap oleh tanah, air dan komponen bumi lainnya, itu sebabnya jika ada air diletakkan di bawah sinar matahari, materinya lebih panas, karena dia menyerap. Itu sebabnya kita membutuhkan ruang terbuka, karena ruang terbuka dapat menyerap radiasi matahari. Tidak semua radiasi matahari dapat diserap oleh bumi, Sebagian, belum sampai di bumi, sudah dipantulkan oleh awan, dan sisanya dipantulkan kembali ke angkasa. misalnya, lapisan es, karena lapisan es lebih banyak memantulkan.

Sumber: azimuthproject.org

Biasanya radiasi matahari  yang masuk ke bumi sebesar 342 watt/m­2.  Dalam kondisi normal, ada radiasi yang diserap dan ada yang dipantulkan sehingga menyebabkan terciptanya keseimbangan. Besaran yang diserap adalah sekitar 168 watt dan yang dipantulkan oleh permukaan bumi sebesar 30  dan dipantulkan oleh awan sebesar 77 watt.

Dalam beberapa kondisi, besarannya dapat berubah, karena ada sun spot yang mennyebabkan radiasi matahari panasnya bisa berubah.  Sejumlah ilmuwan berpendapat bahwa radiasi matahari-lah yang menjadi penyebab dari perubahan iklim, bukan aktivitas manusia. Mereka percaya pada perubahan radiasi akibat sun spot dan badai matahari yang mempengaruhi tingkat radiasi . Argumentasi ini tidak lagi valid karena dari sejumlah ilmiah, memang badai matahari memberi pengaruh pada perubahan iklim, hanya saja tidak terjadi dalam jangka panjang, melainkan bersifat jangka pendek.

 

Mengapa disebut dengan efek rumah kaca?

Pemanasan global sering disebut sebagai efek rumah kaca. Mengapa demikian? Karena memang fenomena pemanasan global mirip dengan femonena kenaikan temperatur dalam rumah kaca. Di dalam rumah kaca, ketika cahaya masuk dan menembus kaca, panjang gelombangnya akan berubah.[2]

sumber-persma.com

Efek yang sama yang terjadi dalam proses pemanasan global. Kaca dapat kita umpamakan sebagai atmosfer. Ketika radiasi yang masuk ke bumi, tidak dapat dipantulkan dengan sempurna karena atmosfer bumi, yakni lapisan troposfer, mengandung gas-gas rumah kaca.

Mengenal Gas-Gas Rumah Kaca

Gas-gas rumah kaca ada beberapa jenis: yang paling banyak konsentrasinya adalah CO2, di mana 80% emisi gas rumah kaca di atmosfer memang dihasilkan dari CO2. Secara alami, CO2 terdapat dimana-mana, seluruh bumi menyimpan CO2, misalnya tanah, pohon, kayu, dsb. Itu sebabnya ketika pohon atau kayu dibakar, maka COterlepas ke angkasa. CO2  juga dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar. Termasuk pembangkit listrik. CO2 di seluruh dunia sekitar 70% nya dihasilkan oleh sektor energi, seperti transportasi, pembangkit listrik, dll. Trend lain yang juga mempengaruhi peningkatan CO2 adalah pembabatan lahan gambut. Padahal lahan gambut itu prinsipnya seperti spons, karena dia menyimpan air dan CO2, sehingga ketika lahan gambut dikeringkan, sehingga CO2 dan gas methane yang tersimpan di lahan gambut, akan keluar. Demikian juga ketika hutan digunduli dan lahannya di konversi menjadi lahan kepala sawit, maka CO2 akan keluar. Sehingga banyak sekali aktivitas industri di dunia modern yang mempengaruhi CO2 di dunia modern.

Gas rumah kaca lain adalah: zat methane. Methane (CH4) terdapat dalam benda-benda seperti: kotoran. Methane ini sedikit jumlahnya, global warming potential (GWP)-nya atau potensinya untuk menciptakan pemanasan global 21 kali lebih tinggi dari CO2. Dengan kata lain, 1 molekul methane menyerap panas 21 kali lebih banyak dari CO2. Methane dihasilkan dari lahan pertanian, terutama yang memakai pupuk urea, dan pupuk lainnya. Proses dekomposisi tanaman busuk dan limbah organic pada dasarnya menghasilkan methane. Sehingga tempat pembuangan sampah merupakan potensi menghasilkan gas methane. Demikian juga industri peternakan, karena kotoran ayam, sapi dll, menghasilkan methane.

Gas lain adalah CFCs, yang merupakan zat yang dahulu biasa dipakai oleh perusahaan-perusahaan AC dan kulkas. Gas ini selain dapat menimbulkan perubahan iklim juga dapat menyebabkan kerusakan lapisan ozon. Karena sifatnya berbahaya, maka zat-zat ini harus dihancurkan dengan proses tertentu.  Mengingat hal tersebut, masyarakat internasional sepakat untuk atas apa yang disebut dengan Protokol Montreal. Salah satu isi dari Protokol Montreal adalah adanya kewajiban dari negara-negara untuk membuat penampungan khusus CFC dna HCFCs. Karena Indonesia menandatangani Protocol Montreal, Indonesia memiliki kewajiban untuk memusnahkan gas-gas CFC dan HCFCs dan menciptakan tempat penampungannya yang terdapat di Bogor.

Gas rumah kaca lain adalah: Nitrous oxide N20, yang jumlahnya kecil, tapi potensinya rumah kacanya cuku p besar, karena global warming potential (GWP) nya juga tinggi, 320 kali CO2.  Gas lain adalah Perflucorcarbon CF4. Yang dihasilkan dari proses-proses penciptaan aluminum.  Selain ini ada gas rumah kaca lain yang sangat penting dan punya peran besar, yakni uap air. Di atmosfer, kandungan uap airnya cukup tinggi, yang tercipta dari proses hidrologi.

Dari mana gas rumah kaca datang?

Gas rumah kaca sudah ada di atmosfer jutaan tahun lalu. Tanpa keberadaan gas rumah kaca, bumi bisa menjadi terlalu dingin atau terlalu panas, sehingga makhluk hidup seperti manusia tidak dapat hidup di bumi.

Hanya saja, konsentrasinya meningkat pesat. Pada tahun 1700an, dimulailah revoluasi industri. Muncul pabrik, muncul kereta api yang keduanya  menggunakan bahan bakar kayu dan batubara untuk menghasilkan energi. Setelah minyak ditemukan pada akhir abad 19, maka mesin-mesin mulai bertransformasi menggunakan minyak dan gas alam.

Pada akhirnya, seluruh aktivitas manusia modern, menjadi sumber peningkatan gas-gas rumah kaca. Transportasi menyumbang 13,5%, energi dan listrik, 24,6%, industri, 10,4%, perubahan tata lahan, 18,2%, pertanian, 13,5%, sampah, 3,6%, serta proses pembakaran bahan bakar lain, sebesar 9%.

Para ahli sedang menyelidiki dampak meluruhnya kutub. Di daerah kutub, kita bisa melihat pada dasarnya tanah tertutup salju. Di bawah lapisan salju, tanahnya bersifat tanah gambut sama seperti yang kita miliki di Kalimantan. Sehingga ketika lapisan esnya meluruh, lahan gambutnya menjadi terbuka. Gas-gas rumah kaca yang tadinya tersimpan, akhirnya keluar. Hal inilah yang kemudian berkontribusi pada gas-gas rumah kaca di atmosfer.

Perubahan iklim:

Iklim merupakan pola cuaca yang terjadi dalam jangka panjang, yang sifatnya terus menerus dan jangka panjang. Misalnya, ada musim hujan di Indonesia yang berlangsung pada bulan September hingga Maret, dimana hujan akan terus menerus. Lalu ada juga musim kemarau. Iklim adalah pola cuaca yang berlangsung dalam jangka panjang. Cuacanya sendiri akan selalu berubah-ubah sifatnya bervariasi. Hanya saja, dalam jangka panjang manusia dapat memprediksi trendnya. Akan tetapi jika perubahannya terlalu drastis, maka dapat dikatakan dapat terjadi perubahan iklim. Iklim sendiri memiliki sifat-sifat yang melekat dalam dirinya sendiri, antara lain, presifitasi (penguapan), curah hujan dan temperatur. Perubahan iklim: perubahan sifat-sifat dasar iklim dalam jangka panjang, bak penguapan, curah hujan dan temperaturnya. Hal-hal ini sifatnya saling mempengaruhi satu dengan yang lain dalam satu sistem iklim.  Ada perubahan iklim yang sifatnya lokal, ada yang sifatnya global. Misalnya, padang pasir di Timur Tengah, ada pembalikan iklim yang mendorong terjadinya padang pasir. Padahal dahulu di sana diperkirakan ada hutan, Mengapa? Karena di bawahnya ada minyak, yang berasal dekomposisi makhluk hidup. Perubahan lahan subur tersebut menjadi tanda adanya perubahan iklim yang terjadi

 

Apa tandanya terjadi perubahan iklim?

Setelah ada penelitian, sejak tahun 1880an hingga sekarang temperaturnya naik sebesar 0,5-1derajat. 0,5 terjadi dalam waktu 30 tahun terakhir. Berdasarkan penelitian menggunaakn es dan juga batu-batuan, sebelum tahun 1880an, konsentrasi CO2 cenderung stabil. Hanya saja semakin hari, konsentrasinya semakin naik. Komponen suhu juga diukur dan cenderung menunjukkan pada trend peningkatan.  Kesimpulannya, kenaikan rata-rata temperature global, dalam dua dekade terakhir, adalah puncak suhu terpanas dibandingkan 400 tahun terakhir. Pada tahun 2000-2009 merupakan dekade terpanas yang tercatat sejak tahun 1880.


[1] Atmosfer inilah yang juga membuat bumi bisa ditinggali, selain dari gas-gas rumah kaca. Planet-planet lain di tata surya tidak memiliki atmosfer, kalaupun ada, komposisinya sangat berbeda dengan bumi. Di atmosfer terdiri dari beberapa lapis, ada awan, ada uap air, yang menciptakan peranan yang sangat besar dalam menciptakan gas rumah kaca.

[2] Radiasi matahari punya energi dan juga panjang gelombang. Itu sebabnya kita memiliki panjang gelombang yang berbeda-beda. Ada yang bisa kita lihat ada yang tidak kita bisa lihat. Di dalam rumah kaca, sinar matahari yang telah berubah panjang gelombangnya akan mebuat sinar yang masuk tidak bisa dikeluarkan akibatnya rumah tersebut menjadi panas.

Sekelumit Permasalahan di Sektor Pertambangan Batubara – Bagian 1

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia. Sekalipun Cina dan India tetap menjadi produsen terbesar, namun produksi dan cadanganbatubara Indonesia tetap memainkan peran penting dalam industry batubara di tingkat global. Terlebih ketika Cina, didorong oleh kebutuhannya akan batu bara terpaksa memotong ekspor batubaranya ke pasar internasional.

Namun seberapa jauh kandungan cadangan batubara di Indonesia memberikan sumbangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya?

Pertanyaan tersebut berusaha saya jawab dalam paper berikut: Batubara di Indonesia; Sebuah Permasalahan. Silahkan di unduh. Semoga berkenan.

 

Salam,

Moren

Ancaman Penurunan Produksi Minyak di Indonesia

Penurunan Produksi Minyak dalam Negeri

Dampak negative dari penurunan produksi minyak telah membayang-bayangi pemerintah Indonesia. Vice producer IPA mengungkapkan bahwa era keemasan minyak Indonesia telah habis. Masa-masa dimana hanging fruti, atau keberadaan minyak dengan harga yang dapat dijangkau  masih melimpah, dapat dikatakan sudah berlalu. Sehingga mustahil untuk mengharapkan produksi mencapai 1 juta barrel seperti yang terjadi pada tahun 1980an, sekalipun  sebenarnya Indonesia masih memiliki cekungan-cekungan yang belum tereksploitasi.

Namunpun demikian tampaknya pemerintah belum sepenuhnya menyadari mengenai fenomena ini. Hal tersebut terlihat dari pemerintah Indonesia yang ketika membicarakan oil and gas cenderung menggunakan kata minyak dan istilah barrel yang memperlihatkan bahwa mind set minyak sebagai asset yang melimpah itu masih banyak. Padahal yang terjadi adalah adanya penurunan produksi minyak. Di mana penurunan ini sifatnya alami, sehingga satu-satunya hal yang bisa dilakukan adalah menahan laju penurunannya.

Ada sejumlah aspek yang mempengaruhi penurunan produksi minyak dalam negeri Indonesia. Yang pertama adalah menurunnya angka investasi di sektor perminyakan dalam negeri. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Petrominer, investasi di sektor oil dan gas pada tahun 2009 turun 10 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp. 135,25 triliun menjadi Rp. 121,84 triliun.

Isu ini menjadi krusial mengingat besarnnya biaya dan resiko yang dikeluarkan oleh para pengusaha minyak. Misalnya saja biaya engeboran minyak di laut lepas pada umumnya akan menghabiskan biaya sebesar US$ 60 juta. Besarnya biaya ini juga diikuti oleh besaran risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan. Resiko tersebut terutama terkait dengan fakta bahwa kepastian dari keberadaan minyak baru akan didapatkan setelah pengeboran dilakukan. Besar kemungkinan keberadaan minyak tidak ditemukan atau porsinya tidak sebesar yang diperkirakan. Oleh karena itu dalam industri minyak nasional, dibutuhkan investor. Sebenarnya investor tersebut tidak harus pemodal asing, hanya saja, investor yang mau mengerjakan sektor minyak, biasanya adalah investor yang berani mengambil resiko serta mereka yang memiliki dana investasi yang sangat besar, dan umumnya adalah orang asing.

Besarnya biaya investasi diiringi dengan besarnya risiko di sektor minyak dan gas kemudian bertemu dengan tidak kondusifnya iklim investasi di dalam negeri membuat para investor enggan untuk menginvestasikan modal mereka disektor perminyakan, terutama di bagian hulu.

Selain isu iklim investasi, isu cost recovery turut menjadi salah satu aspek yang diduga menurunkan minat investor di sektor migas di Indonesia. Pemerintah Indonesia hendak mengeluarkan sebuah peraturan untuk mematok biaya cost recovery. Selama ini pengadaan cost recovery sangat rentan terhadap praktik korupsi. Pasalnya perusahaan dapat meng-claim berbagai hal yang sebenarnya tidak berkaitan dengan proses produksi. Namun kebijakan ini ternyata menimbulkan boomerang tersendiri bagi pemerintah. Dengan keluarnya isu pematokan cost recovery, perusahaan memiliki kekhawatiran tersendiri jika hal tersebut menjadi celah bagi pemerintah untuk memangkas dana cost recovery yang akan mereka dapatkan.

Cost Recovery Issues in Indonesia

Isu kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik-praktik tak bertanggung jawab dalam pelaporan cost recovery telah menjadi perdebatan hangat di public. Misalnya saja  sejumlah penyimpangan terbongkar dalam temuan BPK tahun 2004-2005 pada cost recovery Kontrak Kerja Sama (KKS) di Riau. Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga menderita kerugian pluhan miliar rupiah.  Disebutkan sedikitnya 12 temuan berkaitan cost recovery. Di antaranya biaya listrik Cogen yang dimintakan kembali ke pemerintah sehingga merugikan negara US$1.233.319,10. Kemudian biaya operasional school cost sebesar US$6.285,72 dan sumbangan pada International School sebesar  US$5.938,26 dalam cost recovery. Membengkaknya biaya cost recovery juga dapat terlihat dari data pada 2004 dengan cost recovery hanya US$5 miliar, lifting minyak nasional masih bisa menghasilkan kisaran 1 juta barel per hari. Pada 2010 dengan target lifting 965 ribu alokasi cost recovery mencapai US$11,04 miliar (Media Indonesia)

Cost recovery itu tinggi karena lapangan atau medan atau ladang minyak yang ada itu sudah tua. Sehingga jika produksi tetap dilakukan dari lapangan minyak yang ada, maka cost recovery-nya akan semakin tinggi. Keseluruhan aspek tersebut membuat para investor enggan untuk melakukan eksplorasi ke daerah-daerah baru. Mereka cenderung untuk berebut produksi  di daerah-daerah mature field atau daerah-dearah yang sudah beroperasi. Sehingga tidak heran potensi minyak Indonesia  yang belum terekspoitasi menjadi tidak dapat  dimanfaatkan.

Indonesia berada dalam posisi yang sangat sulit ,mengingat kebutuhan migas yang sangat tinggi sementara kebutuhan energy terus meningkat untuk mendukung perekonomian, dan di satu sisi, ladang minyak yang kita miliki adalah ladang minyak tua. Sehingga pemerintah harus bisa menciptakan sebuah sistem yang komprehensif untuk mengatasi persoalan tersebut.

Disadur dari presentasi wakil presiden IPA , Sammy Hamzah dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pattiro, Oktober 2010